PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Polemik soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebesar Rp 2,6 Milyar dan kemudian dianggap hilang itu keliru, ini karena hanya saja pertanggungjawabannya belum dimasukkan oleh para penerima manfaat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin, M.Si saat ditemui di ruang kerja Wakil Bupati, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut, Alimin sapaan akrab Wakil Bupati Pinrang ini menjelaskan, dana Rp 2,6 Milyar merupakan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 yang diaudit pada tahun 2021.
Alimin juga menjelaskan, pada saat audit berlangsung, para penerima manfaat belum sempat memasukkan laporan pertanggungjawaban sehingga menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.