PEDOMANRAKYAT, MANADO – Berawal dari salah sasaran dan penagihan yang tidak sesuai prosedur BNI Cabang Manado disomasi Sherly Najoan.
Lewat kuasa hukumnya Welly Ferdinand Lumy, SH, dan Simbri Hanther Leke, SH, menyambangi kantor cabang BNI untuk melayangkan somasi.
Welly menuturkan, kliennya tidak pernah ada tunggakan sebesar Rp. 80.637.434. Disamping itu pihak BNI Cabang Manado telah menyalahgunakan data nasabah untuk diperlihatkan kepada publik.