BNI Manado Permalukan Nasabah, Rolly Wenas : Akan Kita Laporkan Ke Direksi Pusat

Zainal
Zainal 277 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO – LSM Inakor dalam waktu dekat ini akan melaporkan tindakan dari manajemen BNI Manado ke Direksi BNI pusat di karenakan salah dalam penagihan kredit dan dalam penagihan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Ketua DPW LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas mengatakan, ada dugaan pelanggaran UU ITE karena pihak BNI Manado mengumbar data nasabah dan nilai hutang yang ternyata salah.

BNI Manado salah mencatat nilai hutang nasabah Sherly Najoan senilai Rp 80.637.434, kemudian berlanjut pada tudingan liar di media sosial.

Padahal, Sherly hanya memiliki hutang senilai Rp 500.000 dan sudah di lunasi pada 27 November 2022 lalu.

Wenas menuturkan, nasabah Sherly tidak pernah ada tunggakan sebesar Rp 80.637.434.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dewan Pendidikan Sidrap Apresiasi Kebersamaan Pemerintah, Atlit dan Guru Menuju Porseni PGRI Tingkat Sulsel di Soppeng
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!