BNI Manado Permalukan Nasabah, Rolly Wenas : Akan Kita Laporkan Ke Direksi Pusat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO – LSM Inakor dalam waktu dekat ini akan melaporkan tindakan dari manajemen BNI Manado ke Direksi BNI pusat di karenakan salah dalam penagihan kredit dan dalam penagihan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Ketua DPW LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas mengatakan, ada dugaan pelanggaran UU ITE karena pihak BNI Manado mengumbar data nasabah dan nilai hutang yang ternyata salah.

BNI Manado salah mencatat nilai hutang nasabah Sherly Najoan senilai Rp 80.637.434, kemudian berlanjut pada tudingan liar di media sosial.

Padahal, Sherly hanya memiliki hutang senilai Rp 500.000 dan sudah di lunasi pada 27 November 2022 lalu.

Wenas menuturkan, nasabah Sherly tidak pernah ada tunggakan sebesar Rp 80.637.434.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Gelar Sosialisasi Penerapan TKDN di Kabupaten Pinrang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...

Polsek Biringkanaya Adakan Kegiatan Jum’at Berkah

PEDOMAN RAKYAT, Makassar - Di awal kepemimpinan, AKP Andik Wahyu Chahyono selaku Kapolsek Biringkanaya langsung mengadakan kegiatan Jum'at...