PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Seluruh pegawai jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto menolak pemotongan gajinya sebesar 2,5 persen ditambah pemotongan Infaq sesuai dengan golongannya dengan alasan apapun.
Seperti yang disampaikan para pegawai Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto kepada media ini di Jl. Abdul Jalil Sikki Kecamatan Binamu Romanga, Rabu (11/01/2023), pemotongan gaji dengan dalih Zakat Infaq sesuai dengan SK Bupati Jeneponto Nomor 481/405/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang optimalisasi pengumpulan Zakat pendapatan dan jasa, Infaq dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Lebih jauh para pegawai Dinas Pendidikan menjelaskan, pemotongan gaji ini sebesar 2,5 persen perbulan dan Infaq bagi pegawai sesuai dengan golongannya yakni untuk golongan IV sebesar Rp 20.000 perbulan, Gol III sebesar Rp 15.000 perbulan, Gol II sebesar Rp 10.000 dan pegawai Gol I eebesar Rp 5.000 perbulan,
Besaran potongan bagi pegawai bervariasi mulai dari Rp 150.000 – Rp 200.000 sesuai besaran gaji pokok pegawai dan pemotongan ini dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya.
Ini membuat para pegawai keberatan karena potongan terlalu besar juga dan pemotongannya dilakukan setiap bulannya.