Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar, 7 Tersangka Terbukti dan 3 Lepas Dari Tuntutan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar senilai Rp 9,3 miliar telah menjatuhkan putusan pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengungkapkan via aplikasi telekomunikasi kepada awak media, pihaknya masih pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/01/2023).

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah Makassar tersebut melibatkan 10 (sepuluh) terdakwa masing-masing berinisial : 1. Dr. dr. LP (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), 2. RR (Direktur PT Sangia Perdana), 3. ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 4. HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 5. SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo), 7. AL (Pokja), 8. MF (Pokja), 9. MD (Pokja), 10. UB (Pokja).

Setelah melakukan pemeriksaan di depan persidangan, maka majelis hakim menyatakan dari 10 (sepuluh) terdakwa terdapat 7 (tujuh) orang terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu : 1. Terdakwa Dr. dr. LP (Direktur RSDIA), 2. Terdakwa HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 3. Terdakwa RR (Direktur PT Sangia Perdana), 4. Terdakwa ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 5. Terdakwa SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. Terdakwa LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo) dan 7. Terdakwa MD (Pokja).

Sedangkan 3 (tiga) orang terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) yaitu : 1. Terdakwa UB (pokja), 2. Terdakwa MF (pokja) dan 3. Terdakwa AL (pokja).

Adapun putusan pemidanaan majelis hakim kepada 7 (tujuh) orang terdakwa sebagai berikut :

1. Terdakwa Dr. dr. LP divonis 2 (dua) tahun pidana penjara. Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Viral di Media Sosial Maraknya Isu Adanya Beberapa Merek Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Jenis Merkuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...