Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar, 7 Tersangka Terbukti dan 3 Lepas Dari Tuntutan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar senilai Rp 9,3 miliar telah menjatuhkan putusan pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengungkapkan via aplikasi telekomunikasi kepada awak media, pihaknya masih pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/01/2023).

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah Makassar tersebut melibatkan 10 (sepuluh) terdakwa masing-masing berinisial : 1. Dr. dr. LP (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), 2. RR (Direktur PT Sangia Perdana), 3. ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 4. HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 5. SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo), 7. AL (Pokja), 8. MF (Pokja), 9. MD (Pokja), 10. UB (Pokja).

Setelah melakukan pemeriksaan di depan persidangan, maka majelis hakim menyatakan dari 10 (sepuluh) terdakwa terdapat 7 (tujuh) orang terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu : 1. Terdakwa Dr. dr. LP (Direktur RSDIA), 2. Terdakwa HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 3. Terdakwa RR (Direktur PT Sangia Perdana), 4. Terdakwa ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 5. Terdakwa SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. Terdakwa LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo) dan 7. Terdakwa MD (Pokja).

Sedangkan 3 (tiga) orang terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) yaitu : 1. Terdakwa UB (pokja), 2. Terdakwa MF (pokja) dan 3. Terdakwa AL (pokja).

Adapun putusan pemidanaan majelis hakim kepada 7 (tujuh) orang terdakwa sebagai berikut :

1. Terdakwa Dr. dr. LP divonis 2 (dua) tahun pidana penjara. Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bersinergitas Kapolres Wajo dengan Ketua PWI Wajo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...

Tim PKM UMI Gelar Edukasi Pembuatan Panel Kayu Eg-Plas Sebagai Bahan Bangunan Alternatif di Tamangapa Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Didanai Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Sentuhan Kepemimpinan: Kasdim 1408/Makassar Bangun Komunikasi dan Disiplin Melalui Kunjungan Rumah Dinas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali memperlihatkan wajah kepemimpinan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan personel melalui kegiatan...

Personel Polsek Soeta Bantu Proses Evakuasi Jenazah Penumpang KM Sinabung yang Meninggal Karena Sakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pelayanan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Soekarno-Hatta (Soeta) Polres Pelabuhan Makassar. Personel piket jaga...