PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan yaitu seorang terdakwa lelaki yang bernama Muhammad Rimba Basri dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040, Selasa (17/01/2023) sekira pukul 22.00 Wita.
Sebelum menangkap terdakwa Muhammad Rimba Basri maka Tim Tabur terlebih dahulu pada pukul 15.00 wita (sore hari) berhasil mengamankan perempuan Meryam Mistham Kamase (MMK) yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu, atas informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel dari perempuan Meryam Mistham Kamase maka dilakukan pencarian ke alamat/kediaman terdakwa Muhammad Rimba Basri.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tuntutan Jaksa tersebut, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.
Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Yaitu Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.