Lagi, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan Berlian Palsu Senilai 600 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan yaitu seorang terdakwa lelaki yang bernama Muhammad Rimba Basri dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040, Selasa (17/01/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Sebelum menangkap terdakwa Muhammad Rimba Basri maka Tim Tabur terlebih dahulu pada pukul 15.00 wita (sore hari) berhasil mengamankan perempuan Meryam Mistham Kamase (MMK) yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu, atas informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel dari perempuan Meryam Mistham Kamase maka dilakukan pencarian ke alamat/kediaman terdakwa Muhammad Rimba Basri.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tuntutan Jaksa tersebut, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Yaitu Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pernak-Pernik Piala Eropa 2024: Rep.Ceko vs Turki, “Duel’ Paling “Brutal”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadir di Kawasan CFD, Bupati Ratnawati Disambut Hangat Warga

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Antusiasme warga Sinjai terhadap kegiatan Car Free Day (CFD) yang diousatkan di Kawasan Lapangan Nasional...

Massa Aksi Bela Palestina Long March di Kawasan CFD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Ratusan masyarakat Sinjai yang tergabung dalam Peduli Palestina melakukan aksi damai yang berpusat di Kawasan...

Puluhan Murid Thoriqul Jannah Sinjai Meriahkan Festival Pendidikan Fitrah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Suasana Lapangan Nasional (Lapnas) Sinjai Utara, Sabtu (23/08/2025) pagi, tampak semarak. Puluhan anak dari KB dan TK...

Polres Soppeng Menggelar Pemeriksaan Kesehatan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Si Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) Polres Soppeng menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada personel dan anggota Bhayangkari...