Somasi Membara Law Firm kepada BNI Kantor Wilayah 11 Manado Berakhir Damai

Zainal
Zainal 286 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO –Somasi yang dilayangkan Membara Law Firm kepada Bank Negara Indonesia (BNI) wilayah Manado yang disebabkan kesalahan tujuan dalam penagihan kredit serta cara penagihan yang tidak sesuai prosedur berakhir kekeluargaan.

Sherly Najoan lewat kuasa hukumnya dari Membara Law Firm, Welly Ferdinand Lumy, SH dan Simbri Hanther Leke, SH pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita bertemu dan bersepakat dengan pihak BNI wilayah Manado untuk diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan.

Pada kesempatan itu Welly Ferdinand Lumy, SH selaku kuasa hukum menyampaikan, kliennya sudah membuka hati menerima permintaan maaf dari pihak BNI Manado, Welly menyampaikan semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bersama dan kesepakatan damai ini dapat menjalin hubungan yang baik kedepannya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Jam Komandan, Pangdam XIV/Hsn : Kodam Bukan Milik Panglima Tapi Milik Kita Bersama
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!