PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa kembali mengamankan pria berinisal EN (30) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku EN ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara pada Selasa (28/03/2023) di Jln. Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atas laporan dugaan perbuatan cabul terhadap 2 anak perempuan di bawah umur pada tanggal 21 Maret 2023.
Awal dari kejadian saat pelaku EN melihat dan mendekati kedua korban yakni GA dan LR yang saat itu sedang bermain balon. Ia kemudian memberikan handphone miliknya kepada GA dan LR untuk mereka gunakan di siang hari.
Setelah beberapa menit korban menonton, pelaku EN mendekap kedua anak di bawah umur tersebut dari belakang dan meraba-raba bagian perut korban. Merasa belum puas, EN kemudian membuka celana korban dan meraba bagian terlarang korbannya.
Usai mendapat perlakuan dari pelaku EN, kedua korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kejadian ini juga berdasarkan hasil interogasi oleh pihak Kepolisian, EN selaku pelaku telah mengakui semua perbuatan bejatmya tersebut.