Pemkab Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

Zainal
Zainal 326 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI –Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang akan menyampaikan aduan mereka mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Diskop UKM dan Tenaga Kerja di jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Ir. H. Muh. Ramlan Hamid saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (18/4/2023) mengatakan bahwa keberadaan posko THR ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memfasilitasi agar pekerja dapat menerima haknya.

Selain itu, posko ini juga untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan bagi karyawan perusahaan di Sinjai. Ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dimana kami diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” jepasnya.
Dikatakan Ramlan, posko ini berdiri sejak pertengahan bulan ramadan dan akan melayani para pekerja sampai satu bulan setelah ramadan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mengenang 80 Tahun Radi A. Gany, Goresan Pena Terakhir pada Usia ke-77
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!