Diancam Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Anak Diringkus Resmob Polres Tana Toraja

Zainal
Zainal 327 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Dengan motto “Cepat Tanggap dan Akurat,” Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo yang belum sebulan menjabat telah membuktikan lewat pengungkapan beberapa kasus dalam waktu yang begitu cepat.

Sebelumnya Jumat, (27/4/2023) lalu, Kapolres telah merilis pengungkapan kasus pencurian di 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres AKBP Malpa Malacoppo kembali membeberkan atas penangkapan pelaku  kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja.

Satuan Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Alla, Lembang Paku,  Kecamatan Masanda, Minggu (30/4/2023).

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Benar, kemarin kami telah menerima laporan dari warga dan dengan cepat tim kami mengumpulkan bukti yang cukup sehingga siang tadi tepat pukul 14.00 Wita Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kampung Alla, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja,” jelas S Ahmad.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Perdana, 11 Ton Ikan Segar Sinjai Diekspor ke Luar Negeri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!