Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka JM selaku mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Senin tanggal 08 Mei 2023.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023, dan tersangka HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan tersangka JM dan tersangka HB dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terpapar covid-19.

Selanjutnya, dilakukan penahanan kepada tersangka JM dan tersangka HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

– Penahanan terhadap tersangka JM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
– Penahanan terhadap Tersangka HB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Baca juga :  Selle Ks Dalle : Tahun 2025 Soppeng Bidik Penurunan Stunting Menjadi 22 %

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan JM dan HB sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :

Lanjut Soetarmi, pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Kawal Pembagian Beras dan Paket Sembako Bantuan Pemerintah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penyaluran bantuan pangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, berlangsung aman dan tertib....

Ketatkan Pengamanan Wilayahnya, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar kembali mengetatkan pengamanan wilayah dengan mengintensifkan patroli malam hari. Langkah ini dilakukan...

Pastikan Proses Demokrasi Warga Berjalan Aman, Kapolres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Cek Situasi Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Pemilihan RT/RW serentak di Kota Makassar menjadi perhatian khusus jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar....

Kunjungi Lokasi Bencana, Mentan Pastikan Stok Beras Aman dan Sawah Rusak Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, SUMATERA UTARA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau wilayah yang terdampak banjir di Sumatera Utara...