PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak, telah mengambil tindakan tegas terkait warga binaannya yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba dengan inisial SAN. Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel dalam konferensi pers di lobi kantor Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin, Selasa (13/06/2023) sekira pukul 13.45 Wita.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto, Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, dan Kadiv Keimigrasian, Jaya Saputra. Saat ini, kondisi Narapidana bersangkutan adalah sedang menjalani pidana di rutan Jeneponto.
Liberti mengungkapkan, alasan dalam terlambat mengeluarkan pernyataan adalah sinergitas antara TNI-POLRI. Adapun sinergitas dalam hal ini merupakan tindakan tidak dilakukan sampai kepastian sudah ada. Dalam kasus ini, WBP bekerja sama dan mendapatkan kepastian atas dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Narapidana tersebut.
Dengan menjalankan tindakan sinergitas, beberapa barang seperti handphone telah disita dan diserahkan langsung ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk ditelusuri lebih lanjut. Dari hasil penjarahan tersebut, chat telepon digunakan untuk mengembangkan dugaan peredaran narkoba yang dilakukan ole Narapidana bersangkutan.