Kakanwil Kemenkumham Sulsel bersikap Tegas Terhadap Peredaran Narkoba di Rutan Jeneponto

Zainal
Zainal 234 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah hasil pengembangan menunjukkan, Narapidana tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, barang-barang yang ditemukan diserahkan ke Polda Sulsel.

Liberti menambahkan, perilaku Narapidana tersebut ternyata sudah 3 kali pindah UPT, dan tetap menunjukkan perilaku yang sama. Proses pemindahan dilakukan berdasarkan asesor. Narapidana tersebut memiliki pidana yang akan jatuh pada 13 Oktober 2024. Setelah dievaluasi, ia akan dipindahkan ke rutan lain sesuai dengan penilaian akhirnya.

Lanjut Liberti, ada perubahan perilaku yang tidak diharapkan dari yang bersangkutan dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut tentang hal ini. Narapidana tersebut telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan lebih lanjut dan diberikan penanganan lanjutan. Diharapkan, upaya tegas dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel ini akan membantu menangani peredaran narkoba dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Distribusi Pupuk Subsidi, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!