PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/06/2023).
“Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Menanggapi putusan MK ini, ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel, HM Amri Arsyid SP memberikan tanggapannya. Dalam keterangannya, Amri menuturkan, PKS menyiapkan strategi pemenangan, apapun keputusan MK, terbuka atau tertutup.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi hari ini telah memutuskan sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka. Ini menunjukkan sistem pemilu yang akan dijalankan adalah sistem pemilu yang sudah kita jalankan selama ini,” tutur Amri.