Temukan Keganjilan Penetapan Tersangka Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar, Kuasa Hukum : Ada Dugaan Memaksa

Zainal
Zainal 314 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya (BALIJA) Wawan Nur Rewa, SH dkk selaku Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, rapatkan barisan ungkap fakta keganjilan penanganan Pasal 167 Junto 263 Ayat 2 Penyidikan Polrestabes Makassar, Kamis, 15 Juni 2023 di Posko LBH BALIJA Jl. Mallengkeri Makassar.

LBH BALIJA Wawan Nur Rewa SH menilai Penegakan Hukum Penyidik Polrestabes Makassar sangat terkesan mengarah pada dugaan pencederaan institusi kepolisian sendiri tanpa disadari.

“Yang dimana dalam penanganan kasus pada pelaporan perempuan inisial HW dalam Pasal 167 dugaan Penyerobotan kepada klien kami seakan dipaksakan, belum lagi hadirnya Pasal 263 ayat 2, dugaan Pemalsuan Surat, tidak logis. Hasil gelar berkas kami di LBH BALIJA yang sekaligus menghadirkan para saksi Ishak Hamzah, menimbulkan catatan tersendiri,” kata Daeng Rewa sapaan akrabnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Harap Prestasi di Porprov 2022 Dapat Dipertahankan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!