PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Polres Takalar telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar terkait bantuan pendampingan turun ke lokasi tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo yang telah di eksekusi pada tanggal 02 Agustus 2018 lalu, Selasa (25/07/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Tahbang Polres Takalar saat di konfirmasi media ini via pesan singkat aplikasi telekomunikasi.
“Iya kami sudah melayangkan surat ke PN Takalar, jadi kami sisa menunggu responnya,” ujar Ipda Sumarwan kepada media ini.
Kanit Tahbang Polres Takalar melanjutkan, kami melayangkan surat tersebut agar pihak PN Takalar membantu tim menunjukan titik batas tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dieksekusi.
Semoga Ketua PN Takalar segera merespon surat yang telah dilayangkan oleh Polres Takalar agar proses penyelidikan bisa berjalan aman dan lancar.
“Perkara ini, kan masih dalam tahab penyelidikan, semoga surat yang dilayangkan kemarin cepat direspon oleh pihak PN Takalar agar menentukan hari dan tanggal untuk turun ke lokasi bersama Pemerintah setempat seperti Kepala Lingkungan dan pak Lurah, setelah melakukan peninjauan tersebut apa bila ditemukan tindak pidana kami akan menaikan perkembangan laporan Kamaruddin Daeng Limpo menjadi Penyidikan,” sahut Ipda Sumarwan.
Diketahui tanah warisan milik Kamaruddin Daeng Limpo terletak di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar.
Sementara Kamaruddin Daeng Limpo mengatakan via telepon aplikasi telekomunikasi kepada media ini, semoga pihak PN Takalar bisa secepatnya mengagendakan jadwal untuk mendampingi pihak Polres Takalar ke lokasi.
“Saya berharap Ketua PN Takalar segera menentukan waktu untuk mendampingi pak Kanit melakukan peninjauan dan penunjukan batas-batas tanah warisan milik saya sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya saat diwawancarai media ini.
Lebih jauh, Kamaruddin menjelaskan, saya dan keluarga sudah hilang kesabaran dan tidak ingin lagi diam, sudah hampir 5 (lima) tahun setelah di eksekusi, hasil perkebunan dan sawah diatas tanah tersebut tidak pernah saya nikmati.
“Semoga setelah PN Takalar mendampingi pak Kanit, laporan ku bisa berkembang jadi Penyidikan agar terduga pelaku penyerobotan bisa segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI),” harap Kamaruddin Daeng Limpo.
Sebelumnya dari informasi istri Kamaruddin Daeng Limpo, mengaku suaminya telah membuat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah miliknya.
“Dokumen yang dipegang Normawati, Ganna Daeng Sangka, Mursalim, dan Kamaruddin (lawan Kamaruddin Dg Limpo, red) adalah palsu dan diduga dokumen palsu yang dia miliki itu, juga ada campur tangan mantan Camat Polsel Baharuddin Daeng Limpo S.Sos, M.Si dan Eks Lurah Bontokadatto, Jamaludin yang menjabat pada saat itu,” beber Rasiah istri Kamaruddin Daeng Limpo.
Istri Kamaruddin Daeng Limpo (Rasiah, red) juga mengatakan kepada media ini, dirinya telah dihubungi oleh pak Lurah Bontokadatto yang saat ini menjabat, Kaharuddin SE, M.Si.