PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tabur (Tangkap Buron) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar, berhasil mengamankan 1 (satu) buronan atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Takalar dalam Perkara Tindak Pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Persediaan Farmasi (obat-obatan, red) yang Tidak Memiliki Izin Edar”, melanggar Pasal 196 Subsidair Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Kamis (03/08/2023) sekira pukul 7.15 Wita, di wilayah Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamata Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Yaitu, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023 yaitu :
– Menyatakan Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin;
– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.