PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE – Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Andi Mappatokkong, Selasa (8/8/2023).
Andi Mappatokkong yang merupakan mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone terjerat tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona).
Kasi Intel Kejari Bone Andi Khaeril Akhmad melalui siaran persnya yang diterima media ini mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan eksekusi terhadap terpidana memasukkan ke Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya.
Andi Khaeril mengatakan, terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangan dan jabatannya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.