PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Traficking melalui aplikasi Michat.
Kasus ini terungkap setelah personel Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sabtu (05/08/2023), Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada dilokasi yang merupakan sebuah rumah kost, petugas menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban prostitusi beserta dengan para muncikarinya.
Dari keterangan para korban berinisial WST (38), YLT (25), dan MWM (28), kegiatan prostitusi tersebut ditengarai dilakukan oleh ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.
Selain mengamankan para pelaku penyedia jasa, turut diamankan oleh petugas barang bukti 4 unit handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebesar Rp. 450.000,-.