PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar obat keras Daftar G tanpa izin edar, di jalan poros menuju objek wisata Londa, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Dua terduga pelaku tersebut berinisial SI (34) warga Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, dan seorang wanita berinisial FN (24) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo. Keduanya diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kesu.
Awalnya, SI (34) diamankan pada Senin (21/08/2023) setelah sebelumnya sudah menjual obat THD ke salah satu pelanggannya sebanyak 6 butir. Kemudian SI diamankan bersama barang bukti dari tangannya, dan mengamankan 1 buah pot handbody warna putih berisikan 714 butir obat jenis THD yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa (22/08/2023) petugas kembali berhasil mengamankan FN (24), yang dari tangannya pula diamankan 1 buah tas selempang warna hitam dan di dalamnya terdapat 97 sachet plastik klip bening masing-masing berisikan 10 butir obat jenis THD.
Saat dikonfirmasi Selasa (29/08/2023), Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Syahrul Rajabia membenarkan kronologis diamankannya kedua terduga pelaku tersebut. “Ya benar, pihaknya kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SI (34) dan FN (24) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Toraja Utara,” jelasnya.