PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Demi meningkatkan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan transportasi penyeberangan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menghadiri kegiatan Temu Teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP) sekaligus mengukuhkan 32 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) Angkatan V dan VI di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, Senin (4/9/2023).
“Pada hari ini, saya dengan ini mengukuhkan saudara sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan. Saya percaya saudara akan dapat melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya,” ujar Dirjen Hendro.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyematan pin, penyerahan sertifikat dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Pemeriksa Keselamatan Kapal SDP secara simbolis kepada tiga orang Marine Inspectors.
“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat yang dipertanggungjawabkan kepada Marine Inspector yang tadi dikukuhkan,” kata Dirjen Hendro.
Adapun, saat ini sudah ada 131 Marine Inspector dari target sebanyak 159 orang. Hal ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dirjen Hendro juga mengatakan dengan terbitnya PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat didelegasikan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran di bidang SDP yang sebelumnya ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.