Gelar Uji Konsekuensi, Desa Bulo Siap Wakili Sulsel Pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terpilih mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023.

Penetapan dilakukan Komisi Informasi Sulsel setelah berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel. Hal itu tak lepas dari kesuksesan Desa Bulo sebagai satu-satunya desa di Sulsel yang meraih kategori tertinggi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulsel tahun 2022 lalu.

Sebagai salah satu persiapan, Pemerintah Desa Bulo melakukan uji konsekuensi informasi publik, pada Kamis 7 September 2023. Hadir, Kepala Desa Bulo selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bulo, Andi Rifai, Sekdes yang sekaligus PPID Bulo, Muhammad Akbar serta aparat desa lainnya.

Acara di Kantor Desa Bulo ini juga dihadiri Anwar D. Nurdin, Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, yang juga mewakili PPID Utama Pemkab Sidrap.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin terhubung secara daring, dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Fauziah dalam paparannya menyatakan, setiap Pemerintah Desa diharapkan melakukan pengklasifikasian informasi publik, dalam rangka mengidentifikasi informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi wajib tersedia setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.

Diutarakan Fauziah, dalam menyusun penganggaran, perencanaan program dan kegiatan serta regulasi, desa bersifat otonom. Sehingga setiap pemerintah desa harus membentuk PPID sendiri tanpa menunggu instruksi pemerintah kabupaten.

“Lanjut Fauzih, desa harus proaktif dalam melakukan pelayanan informasi publik, termasuk menyiapkan sarana prasarana yang memudahkan publik mengakses setiap informasi yang dikuasai pemerintah desa,” jelas Fauziah.

Dikatakan Fauziah, untuk memastikan kelancaran pelayanan informasi publik, setiap desa berkewajiban melakukan proses uji konsekuensi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan secara seksama konsekuensi yang timbul.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SMAN 5 Makassar Salurkan Donasi Rp 17.834.000 Juta untuk Warga Palestina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean...

Lebih Satu Dekade Tanpa Atap Organisasi, PWI Sidrap Akhirnya Punya Kantor Sendiri

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP — Lebih Satu dekade hidup tanpa sekretariat tetap, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)...

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai dari Aspek Perencanaan

PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan...

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...