Gelar Uji Konsekuensi, Desa Bulo Siap Wakili Sulsel Pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terpilih mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023.

Penetapan dilakukan Komisi Informasi Sulsel setelah berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel. Hal itu tak lepas dari kesuksesan Desa Bulo sebagai satu-satunya desa di Sulsel yang meraih kategori tertinggi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulsel tahun 2022 lalu.

Sebagai salah satu persiapan, Pemerintah Desa Bulo melakukan uji konsekuensi informasi publik, pada Kamis 7 September 2023. Hadir, Kepala Desa Bulo selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bulo, Andi Rifai, Sekdes yang sekaligus PPID Bulo, Muhammad Akbar serta aparat desa lainnya.

Acara di Kantor Desa Bulo ini juga dihadiri Anwar D. Nurdin, Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, yang juga mewakili PPID Utama Pemkab Sidrap.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin terhubung secara daring, dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Fauziah dalam paparannya menyatakan, setiap Pemerintah Desa diharapkan melakukan pengklasifikasian informasi publik, dalam rangka mengidentifikasi informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi wajib tersedia setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.

Diutarakan Fauziah, dalam menyusun penganggaran, perencanaan program dan kegiatan serta regulasi, desa bersifat otonom. Sehingga setiap pemerintah desa harus membentuk PPID sendiri tanpa menunggu instruksi pemerintah kabupaten.

“Lanjut Fauzih, desa harus proaktif dalam melakukan pelayanan informasi publik, termasuk menyiapkan sarana prasarana yang memudahkan publik mengakses setiap informasi yang dikuasai pemerintah desa,” jelas Fauziah.

Dikatakan Fauziah, untuk memastikan kelancaran pelayanan informasi publik, setiap desa berkewajiban melakukan proses uji konsekuensi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan secara seksama konsekuensi yang timbul.

Baca juga :  Tim Penyidik Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf Terkait Dugaan Korupsi JKN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...