Kasus Korupsi Bibit Kopi, Inspektorat Serahkan Hasil Audit ke Kejaksaan Enrekang

Zainal
Zainal 328 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang telah menyelesaikan pemeriksaan dan audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi senilai Rp 1.000.000.000 dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2022. Kasus ini menyeret H Direktur CV Wahyuni Mandiri sebagai tersangka.

Inspektur Asrul Lode menjelaskan, hasil investigasi dan audit telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Enrekang, yang meminta Inspektorat untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. “Sudah proses penyelesaian dan laporan telah kita serahkan ke Kejaksaan termasuk hasil pemeriksaan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan itu,” ujar Inspektur Asrul Lode.

Inspektur juga mengungkapkan, mereka telah berunding dengan ahli sertifikasi bibit kopi, dan hasilnya menunjukkan pelanggaran yang jelas oleh CV Wahyuni Mandiri sebagai penyedia bibit. “Ya jelas sekali pelanggaran yang dilakukan bahwa bibit harusnya sesuai standar sertifikasi tapi kenyataannya tidak. Artinya ini menimbulkan kerugian keuangan yang berdampak pada Negara atau daerah,” kata Asrul Lode, Selasa 11 September 2023.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rakor Persiapan Pengoperasian Bandara Arung Palakka Bone
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!