JPU Kejaksaan Negeri Enrekang Kembali Jebloskan Terpidana Haris Amin Korupsi RS Pratama Belajen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen, Kecamatan Alla, kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021, yakni Haris Amin seorang ASN Dinas Kesehatan Enrekang.

Tersangka Haris Amin sudah digelandang di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, SH, M.Hum, tersangka Haris Amin telah terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Padeli menegaskan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus ini dijatuhkan pada tanggal 31 Oktober 2023, meskipun putusan tersebut baru diterima oleh Kejari Enrekang pada tanggal 20 November 2023.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Menang Praperadilan, LSM INAKOR Sulsel Terus Mengawal Kasus Sampai Tuntas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dian Muhtadiah Raih Doktor di Unhas

Dr.Dian Muhtadiah, M.Si. menyerahkan ijazah kepada Muhammad Awais, suaminya. (Foto:MDA). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mantan wartawan Harian Fajar Makassar, Dian...

TNI bersama Masyarakat Karbak Saluran Air Di Latasi 

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sejumlah personel TNI dari Koramil 1423 - 05 Marioriwawo turun melakukan karya bakti (karbak)...

Kapolres Soppeng Beri Reward Kepada Dua Bhabinkamtibmas Terbaik Dalam Aplikasi BOS V.2

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Dua Bhabinkamtibmas yang dinilai terbaik dalam melaksanakan tugas di lapangan masing masing Aipda Ibrahim Bhabinkantimas...

PTPN Cadangkan 500 Hektare Lahan untuk Hidupkan Kembali Kejayaan Tembakau Deli Serdang

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDAN - PTPN I Regional 1 mencadangkan lahan seluas 500 hektare di wilayah Sumatera Utara guna...