PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 30 Makassar menyatakan kesiapannya membayar zakat pendapatan setiap bulan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar.
Tak tanggung-tanggung, sekolah yang beralamat di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea yang dipimpin Hijriah Enang, S.Pd, M.Pd ini bertekad membayar kewajiban seperti tersirat dalam rukun Islam untuk seluruh guru yang beragama Islam.
Tekad seluruh dewan guru tersebut disampaikan di sela-sela ‘Sosialisasi Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya”, Selasa, 8 Maret 2022. Sosialisasi serupa juga dilakukan bagi Kepala-kepala Sekolah Dasar bertempat di UPT SDF SDN Kumala, Jalan Kumala.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I dan Kepala Bidang I BAZNAS (Ahmad Taslim dan H.Arifuddin) saat dikonfirmasi wartawan, mengaku bangga kepada seluruh dewan guru beragama Islam di SMPN 30 Makassar.
Mereka memiliki kesadaran tinggi, selain terhadap kewajiban agama, juga menyangkut peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang mengumpulkan zakat.
Menurutnya, sejak Undang Undang No 23 tahun 2011 diundangkan, maka UU zakat sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.
Menyinggung pentingnya zakat, ATM sapaan akrab Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar ini melihat, zakat merupakan satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam. Makanya, zakat memiliki kontribusi dan peran besar.