Pemkab Enrekang dan Kejaksaan Negeri Teken Perjanjian Hibah Tingkatkan Pengawasan Pajak Daerah

Zainal
Zainal 286 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam upaya meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam pengawasan dan pengendalian pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan, serta perjanjian kerjasama pengawas dan pengendalian pajak daerah. Acara tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati dan dihadiri kedua belah pihak antara Pemkab Enrekang dan Kejaksaan Negeri, pada Jumat (26/01/2024)

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli. S. H. M. Hum, menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam pengawasan pajak. Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam mewujudkan kepatuhan warga dalam membayar pajak serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Sementara itu, Pj Bupati Enrekang, Dr. Baba. SE. MM, menyatakan apresiasi terhadap kerjasama ini. “Kerjasama ini bukan hanya tentang perjanjian formal, tetapi juga tentang semangat bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan kebijakan pajak dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkap Pj Bupati seraya menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya percepatan pembangunan daerah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dandim 1423 Pimpin Karbak Bersama Masyarakat dan Mahasiswa UNIPOL Di Pacongkang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!