spot_img

Kasus Korupsi DD di Desa Atep Oki, Kejari Minahasa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMAN RAKYAT, MINAHASA – Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa pada Kamis (22/02/2024), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa menerima penyerahan tahap II yaitu tersangka berinisial JL yang merupakan mantan pelaksana tugas Hukum Tua Atep Oki Kecamatan Lembean Timur dan juga barang bukti dari penyidik Polres Minahasa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022.

“Diketahui pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Atep Oki terdapat perkerjaan pengerasan jalan lapis beton dengan jumlah anggaran Rp 327.463.000,- serta pembangunan Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 322.537.400,-. Dimana dananya berasal dari Dana Desa,“ ungkap Kajari Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH.

“Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelola Keuangan Desa) dikarenakan anggaran untuk pembangunan dipegang dan dikelola oleh tersangka JL dan sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak selesai. Dengan demikian negara dirugikan sebesar Rp 633.500.415,75,” tambah Kasi Intel.

Untuk perbuatanya, JL diancam dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Menyapa Warga Sambil Patroli Malam, Polsek Wajo Sambangi Kegiatan Siskamling

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Elsa Fadhilah Sakti Doktor Termuda Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR -- Andi Elsa Fadhilah Sakti dipastikan sebagai doktor termuda yang dihasilkan Universitas Hasanuddin (Unhas) selama...

Momen Hari Buruh Internasional, PLN IP UBP Tello Terus Kembangkan Kompetensi Tenaga Kerja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Tello terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan dan pengembangan...

Kepengurusan PERGABI Resmi Terbentuk di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Organisasi profesi Guru Agama Buddha yang dikenal dengan nama Perkumpulan Guru Agama Buddha Indonesia (PERGABI)...

Ahli Waris Pakki Hadji Bersama 3 Aliansi Mahasiswa Geruduk PT Telkom

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemilik lahan seluas 2,5 hektar dengan Kahir 237.c1 atas nama ahli waris Pakki Hadji bersama...