PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan di Rutan Sinjai Kelas IIB usai pelaksanaan salat idul fitri 1445 hijriyah, Rabu (10/4/2024) pagi.
Pemberian remisi ini merupakan tradisi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud kegembiraan dan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini memiliki kelakukan baik.
Pada remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tercatat sebanyak 146 Warga Binaan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut rinciannya adah remisi 15 hari sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 119 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang. Dua diantaranya mendapatkan remisi bebas, dimana 1 oramg bebas langsung dan 1 orang bebas bersyarat.
Pj. Bupati Sinjai dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan menyentuh yang memberikan motivasi kepada para warga binaan.