Sidang Pledoi Jumiati B, Kuasa Hukum Ungkap Kesalahan Dalam Surat Tuntutan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang pledoi kasus pencemaran nama baik. Jumiati B, seorang perempuan yang menjadi terdakwa, hadir di PN Makassar bersama suami dan anaknya, didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumadi SH dan Burhan SH, di ruang sidang Mujiono, SH, Jl. R.A. Kartini Makassar, Rabu (17/04/2024).

Jumadi, SH selaku kuasa hukum Jumiati B ketika ditemui awak media di salah satu rumah makan di Jl. Mappanyukki menyatakan, sidang yang dihadiri adalah sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa Jumiati. Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan tuduhan dari jaksa penuntut umum tentang tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, tidaklah benar.

“Kami berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena terdakwa tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tersebut dan tidak bermaksud menyerang kehormatan nama baik pelapor. Tindakan tersebut juga tidak dilakukan di tempat umum atau keramaian, melainkan di dalam rumah terdakwa sendiri. Selain itu, dalam surat tuntutan (JPU), jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Jumadi.

Lebih lanjut, Jumadi menyatakan, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut kami, jaksa telah keliru dan menyesatkan. Kami telah mengajukan bukti berupa putusan yang membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Tax Award 2022, Danny Pomanto Apresiasi Bapenda Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

“Inspiratif” Siswa SMPN 3 Makassar Tunjukkan Cinta dan Apresiasi untuk Wali Kelas Tercinta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2025, siswa kelas VII-V SMP Negeri 3 Makassar mengekspresikan...

Amanah Dandim Terlaksana: Kodim 1408/Makassar Jadi Penggerak Pemulihan Lingkungan di Suangga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menguatkan kepedulian sosial dan memperkokoh kemanunggalan TNI bersama rakyat...

Pelindo Regional 4 Makassar Gandeng HAPPMA Hadirkan Transportasi Digital di Pelabuhan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sinergi layanan transportasi di Pelabuhan Makassar memasuki babak digitalisasi melalui kerja sama antara Pelindo Regional...

Rutan Makassar Sidang 92 Warga Binaan, Transparansi Pembinaan Jadi Penekanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya, menegaskan pentingnya transparansi dalam...