Dugaan Penipuan Penggelapan dan Pencemaran Nama Baik, Artis Aty Kodong Dilapor ke Polda Sulsel

Zainal
Zainal 269 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Artis penyanyi dangdut Aty Kodong resmi dilaporkan ke Mapolda Sulsel dalam dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik, Kamis (04/07/2024) Jl. Perintis Kemerdekaan.

Nur Aty alias Aty Kodong dilapor Kuasa Hukum Korban berinisial R, Rahwan Akhir Priono bersama dengan Muhammad Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik.

“Kasus dugaan penipuannya Aty kodong telah mengambil barang milik klien kami pada Agustus 2022 hingga saat ini Juli 2024 belum juga melunasi barang tersebut. Dan kasus pencemaran nama baiknya yang mana saudari Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui awak media dan media sosial kalau klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan,” kata Rahwan kepada media, Jumat (05/07/2024).

Menurut Rahwan, korban sejak awal tidak pernah mengatakan, barang jualannya tersebut asli atau palsu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Danny Pomanto Apresiasi Dukungan DPRD Makassar Terhadap Pengembangan Pariwisata
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!