PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm.SDA memberi keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan 3 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolres Enrekang, wakapolres, dampingi kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Natsit, Kasi Humas Iptu Agung Yulianto, dan sejumlah anggota polres.
Kombes Sulkarnain mengungkapkan bahwa jajaran Polres Enrekang telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah lelaki SI (30) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; lelaki IAP (29) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; dan lelaki Y (34) dari Malele, Kelurahan Taulo, Kecamatan Alla.
Ketiga terduga diamankan pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 14:30 WITA di Jalan Poros Enrekang Toraja, Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,93 gram, “kata kompol Sulkarnain dalam keterangannya selasa (09/07/2024).