PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Sebanyak 65 Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai dikukuhkan Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/7/2024).
Pengukuhan Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Para Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Adapun Kepala Desa periode 2022-2028 diperpanjang menjadi periode 2022-2030 sebanyak 53 kepala Desa dan Kepala Desa periode 2023-2029 diperpanjang menjadi 2023-2031sebanyak 12 kepala desa.
Usai mengukuhkan, TR. Fahsul Falah menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para Keoala Desa dan semoga dengan perolpanjangan dua tahun, seluruh Kepala Desa kinerjanya semakin baik.
“Atas nama pribadi dan Pemerinrah Kabuoaten Sinjai saya ucapkan selamat kepada Keoaal Desa, ini merupakan perpanjangan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tentu ini adalah tanggung jawab yang besar,” katanya.
Orang nomor satu di Sinjai ini juga menyampaikan tiga hal penting yang ditekankan kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan.