Masa Jabatan 65 Kades di Sinjai Ditambah, Pj. Bupati Tekankan Ini

Zainal
Zainal 254 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pertama, atas perpanjangan masa jabatan tersebut, maka RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa saat ini sehingga perlu diubah dengan terlebih dahulu melakukan review dengan mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sinjai.

“Ini penting agar perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa sinkron dan sinergi dengan kabupaten,” jelasnya.

Kedua, Pj. Bupati berharap dalam tahapn pilkada serentak agar Kepala Desa tetap menjaga netralitas dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama menjaga marwah Pemkab Sinjai.

Ketiga, melalui peropnjangan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas dalam merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sinjai.

“Untuk itu saya selaku Pemerintah Daerah menekankan untuk senantiasa meningkatkan sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan sinergitas dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten bisa menjadi kekuatan bersama dalam membangun desa,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, para Forkopimda, Pj. Ketua TP. PKK Sinjai Cut Resmiati, Sekda Sinjai, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Ketua TP. PKK Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Sinjai. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  5.058 Warga Memilih Cakades di Kecamatan Sinjai Timur
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!