Fakultas Hukum Unhas Kerjasama dengan Persada UB dan Asperhupiki Gelar FGD Revisi UU Polri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion alias FGD, dengan mengusung tema “Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana”, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pintu Dua Unhas No. KM. 10, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/08/2024) sekira pukul 08.00 Wita,

Bertindak sebagai narasumber, Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi FH UI), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Saurip Kadi (Purnawirawan TNI-AD), Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti Institute for Criminal Justice System).

Kegiatan ini di moderatori oleh Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. (Akademisi FH UB), dan Djaelani Prasetya, S.H., M.H. (Akademisi FH Unhas).

Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Hamzah Halim,S.H,M.H.,M.A.P, membuka secara langsung Focus Group Discussion tersebut.

Dalam sambutannya Prof. Hamzah mengatakan, kita menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsih pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Di tempat yang sama, Dr. Fachrizal Afandi (Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi) dalam sambutannya FGD Revisi UU Polri perlu dilakukan untuk mendapatkan sumbang saran pemikiran. Dr.Fachrizal Afandi berpendapat banyak hal yang dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP.

Hal ini dapat kita lihat dalam Draft RUU Polri seperti Tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan/atau Penyelidikan (pasal 16 ayat (1) huruf j) sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian Penyelidikan.

Baca juga :  UMI - Pemkab Pohuwato Tandatangan MoU, Rektor Ungkap Program Unggulan

Terus masalah tambahan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri tanpa disertai penjelasan yang ketat (pasal 16 ayat (1) huruf q) seharusnya upaya upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam RUU Polri dan dengan perintah Pengadilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...