PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum PT. Hens Gemilang Sejahtera Motor, Lintje menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Kerakyatan Indonesia di depan toko AIMA (Electrik Bike dan Motorcycle) Jl. Tanjung Alang, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Rabu (4/12/2024).
Lientje menyebut, aksi mahasiswa yang menuding PT. Hens Gemilang Sejahtera Motor, PT. Maltronik Jaya Sentosa, PT. APINDO, PT. Mega Jaya Distributor Indonesia dan PT. Izzy Sales, yang diduga tidak membayar upah buruh dan menjual produk barang yang expired (kadaluarsa) merupakan tuduhan yang tidak mendasar.
Lintje menilai aksi unjuk rasa mahasiswa dengan melakukan orasi yang berisi tuntutan dan tuduhan bahwa barang yang dipromosikan expired, itu semua tidak benar dan tidak masuk akal.
“Tapi yang membuat saya tidak habis mengerti demo ini tidak berurusan dengan toko kami, mengenai tuntutan adik-adik mahasiswa itu tidak benar, PT. Hens Gemilang Sejahtera Motor tidak pernah menjual barang expired, kalau memang benar tolong dibuktikan,” ujarnya di depan awak Media.
Lintje menambahkan selain dari yang dituduhkan menjual barang expired, perusahan tersebut juga dituduhkan mem-PHK sebanyak 8 orang buruh, dan meminta gaji dan pesangon.
Mengenai permintaan gaji dan pesangon, pihak PT. HGSM memberikan penjelasan tuntutan tersebut dan menilai tuntutan ini sangat tidak masuk akal, sebab perusahaan ini baru buka 2 bulan lamanya.
“Bagaimana mungkin pihak perusahaan mau penuhi sementara perusahaan baru buka 2 bulan lamanya, dimana mau di bayar pesangonnya,” tegasnya.