PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kepala Desa Sawakung Beba, Inal Firman Arsyad, menjadi sorotan setelah salah seorang stafnya, Jumrawati (22), mengungkapkan ketidakpuasan terkait rangkap jabatan dan ketidaksesuaian honor yang diterimanya.
Peristiwa ini memicu perdebatan soal pelaksanaan aturan terkait Pasal 81 Ayat (2)a Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang gaji kepala desa dan perangkat desa
Jumrawati, yang akrab disapa Jum, mengungkapkan kekecewaannya lantaran harus menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai staf desa dan operator, namun hanya mendapatkan honor untuk satu posisi.
“Rangkap jabatan inilah yang saya tidak setujui. Tapi honor yang diberikan kepada saya cuma satu jabatan,” ungkapnya dengan nada sedih, di Dusun Sawakung, Sabtu malam, 14 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WITA.
Menurut Jum, ketika ia mempertanyakan masalah tersebut, Kepala Desa Sawakung Beba berdalih, tidak ada petunjuk teknis mengenai penggajian bagi rangkap jabatan.
Ironisnya, Kepala Desa Inal Firman Arsyad menyebut Jumrawati telah mengajukan surat pengunduran diri beberapa waktu lalu. Namun klaim ini dibantah keras oleh Jum.
“Demi Allah dan Rasul-Nya, saya tidak pernah melayangkan surat pengunduran diri. Kepala desa hanya mengada-ada,” tegasnya dengan nada kesal.
Jum menceritakan, pernah ada permintaan dari salah satu staf agar ia melayangkan surat pengunduran diri, namun hal itu tidak pernah dilakukan.