PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Suasana di Desa Sawakung-Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah diwarnai polemik terkait pemberhentian Jamaluddin Dg Liwang dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Sawakung.
Keputusan ini diambil oleh Kepala Desa Sawakung-Beba, Inal Firman Arsyad, tanpa disertai Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi, yang memicu protes dari warga dan pihak terkait.
Jamaluddin menilai pemberhentiannya melanggar aturan. Ia menegaskan, jika saja ada SK pemberhentian, dirinya tidak akan mempersoalkan hal itu. Namun hingga kini, SK tersebut tak pernah ia terima.
“Seandainya ada SK pemberhentian diberikan kepada saya, itu tidak ada masalah,” ungkap Jamaluddin dengan nada kesal saat ditemui di kediamannya, Kamis, 26 Desember 2024.
Polemik semakin rumit ketika nama Hasmawati, yang merupakan kemenakan Jamaluddin, muncul di papan struktur desa sebagai Kepala Dusun yang baru. Jamaluddin mempertanyakan keputusan ini dan merasa seharusnya ada proses yang lebih jelas, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) sesuai prosedur.
“Kalau memang saya dianggap memiliki kesalahan, seharusnya saya diberikan SP dulu, bukan langsung diberhentikan,” ujarnya.
Hasmawati sendiri, menurut Jamaluddin, sempat menawarkan agar ia tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun meski namanya tak tercantum di struktur resmi.