PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Informasi ini diumumkan bersamaan dengan pengaturan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 yang mencapai Rp 89.410.258 per jemaah.
Detail Biaya Haji 2025
Dari total biaya tersebut, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55.431.750, sedangkan sisanya disubsidi oleh pemerintah.