PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menyikapi penanganan kasus terkait utang piutang sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/Sek.Tanralili/Res Maros, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini menggunakan metode Restorative Justice dan meminta Kapolsek Tanralili menutup laporan polisi tersebut yang terindikasi perdata.
Permintaan penanganan perkara secara Restorative Justice ini dituangkan LKBH Makassar dalam surat permohonannya bernomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025. Di suratnya itu pihak LKBH Makassar mengusulkan pelaksanaan Restorative Justice agar digelar pada Jumat 31 Januari 2025 di Polsek Tanralili.
“Kami berharap surat permohonan Restorative Justice yang kami ajukan, mendapatkan atensi dari Kapolsek Tanralili dan pihak pelapor, agar kasus yang seyogyanya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus adanya laporan polisi,” ungkap Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH ketika ditemui media ini di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar, Senin (27/1/2025).
Menurut pengacara senior itu yang didampingi stafnya Mulyarman D, SH, surat permohonan Restorative Justice yang pihaknya ajukan, ditujukan langsung ke Kapolsek Tanralili, Kanit Reskrim Polsek Tanralili dan penyidik laporan perkara ini.