PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung, Selasa (28/1/2025).
Saat awak media meminta keterangan dari seorang akademisi, langsung merespon pertanyaan dari wartawan, dan hal tersebut, memicu tanggapan seorang akademisi hukum tata negara, ketua Prodi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur, Doktor Patawari, Shi, MH.
Akrab disapa Doktor Patawari, saat ditemui disela-sela kesibukannya dan dimintai keterangannya terkait polemik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, mengatakan bahwa keberlakuan hukum dalam hal ini undang undang yang telah disahkan oleh pemerintah yang punya kewenangan, maka saat itu pula undang undang tersebut harus diberlakukan kepada pemerintah, koorporasi dan masyarakat hal ini berlandaskan pada asas ‘equality before the law’. Dan asas legalitas.
Namun, terhadap pemerintah, yang sedang menjalankan tugas kedinasan ini tidak serta merta juga harus di proses secara hukum dengan dalil bahwa pemerintah tersebut sedang menjalankan tugas kedinasan atas perintah undang undang.