PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kalapas Kelas IIB Takalar, Mansur memberikan klarifikasi atas isu yang menerpa Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Takalar, Heince.
Di mana Heince sebelumnya dikabarkan oleh salah satu media online dengan isu dugaan menerima suap atas kegiatan mutasi atau pemindahan 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Takalar ke Lapas Watampone.
Mansur menegaskan, hal itu tidak benar. Pemindahan WBP Lapas IIB Takalar ke Lapas Kelas IIA Watampone, kata dia, berlangsung aman dan tertib dan pemindahan tersebut sudah sesuai dengan SOP.
“Demikian juga halnya dengan isu adanya peredaran gelap narkoba dalam Lapas Takalar yang dibekap oleh Heince (KaPLP), itu juga tidaklah benar,” tegas Mansur dalam klarifikasinya kepada sejumlah media.
Dia menyebutkan, pemindahan WBP dari Lapas Takalar menuju Lapas Kelas IIA Watampone merupakan tindak lanjut Surat dari Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan No.W23.PK.05.05-326 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana bernama Asis Dg Sikki Bin Sama Dg Limpo.
Kemudian, lanjut Mansur, pada Hari Selasa, 21 januari 2025 dimulai Pukul 07.30, dilakukan pemindahan 3 orang WBP dari Lapas Kelas IIB Takalar menuju Lapas Kelas IIA Watampone.
“Pemindahan ini dilaksanakan sebagai langkah progresif dan deteksi dini dalam rangka mencegah gangguan kemanan dan ketertiban di dalam lapas,” ucap Mansur.
Adapun dalam proses pemindahan narapidana, kata dia, dikawal oleh Ka.KPLP Heince bersama 2 orang Staf Kamtib masing-masing M.Azru Marsuki, Muhammad Yahya dan 1 Staf Registrasi, Muh. Arief Hidayat.