Bertemu Kapolda Sulsel, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Apresiasi Penindakan Skincare Berbahaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, bertemu khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda sulsel selasa 28 Januari 2025.

Pertemuan kedua tokoh ini untuk memperkuat sinergi antara BPOM dan Polda Sulsel dalam menanggulangi peredaran produk-produk kosmetik berbahaya yang kini marak beredar di masyarakat.

Taruna Ikrar mengapresiasi langkah proaktif yang telah dilakukan oleh Kapolda Sulsel dalam memberantas peredaran skincare ilegal dan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan resmi yang diberikan, Taruna menyatakan bahwa tindakan tegas Polda Sulsel patut menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel sangat strategis dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat merusak kesehatan Kami sangat mendukung upaya ini dan siap bekerja sama lebih erat untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Taruna Ikrar.

Menurut Kapolda Sulsel saat ini berhasil menahan tiga orang tersangka yang merupakan pemilik (owner) dari bisnis skincare berbahaya.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah melalui serangkaian investigasi intensif oleh kepolisian.

Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibosono menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Polda Sulsel, BPOM, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran skincare ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi produk-produk ilegal yang mengancam keselamatan warga Sulsel. Sinergi dengan BPOM RI menjadi kunci keberhasilan kami,” kata Kapolda Sulsel di sejumlah kesempatan.

Produk skincare yang diamankan dalam kasus ini diketahui mengandung bahan-bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dengan kadar di atas ambang batas yang diperbolehkan.

Baca juga :  Rutan Negara Kelas I Makassar gelar Shalat Ied 1 Syawal 1444 Hijriah, 229 WBP Dapat Remisi 2 Hirup Udara Segar

Bahan-bahan ini tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

Menurut Taruna peredaran produk skincare ilegal seringkali terjadi melalui media sosial dan e-commerce yang sulit dikontrol.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Garuda Astacita Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Matangkan Konsep dan Teknis Pelaksanaan Dialog

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Panitia penyelenggara acara dialog publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden dan Penandatanganan...

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...