Pembalakan Liar Mangrove di Maros Kembali Terjadi, Perizinan Lahan Dipertanyakan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Ditengah perubahan iklim yang semakin nyata memengaruhi berbagai aspek kehidupan, kerusakan lingkungan hidup terus terjadi.

Salah satu kasus terbaru adalah pembalakan liar ribuan pohon mangrove di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (29/01/2025), aksi perusakan ini ironisnya terjadi di lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ambo Masse, yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor sertifikat No. 02974 dan luas 28.055 m².

Padahal, pada April 2018, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah mengusut tuntas kasus serupa di kawasan hutan negara seluas satu hektar di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia.

Pakar Tata Ruang : Sinkronisasi Perizinan Masih Bermasalah

Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menyoroti pentingnya tata ruang dalam mengatur kebutuhan saat ini dan masa depan. Ia menegaskan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Diperlukan mekanisme insentif bagi masyarakat agar mempertahankan lahan hijaunya. Tata ruang berperan penting dalam mengurangi dampak perubahan iklim seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ujar Ayu.

Lebih lanjut, Ayu menyebut, pemerintah pusat telah menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, hingga 2024 pemerintah telah menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seluas 19,97 juta hektare.

Namun, Ayu mengungkapkan praktik mafia tanah masih menjadi tantangan besar di daerah, termasuk Kabupaten Maros.

“Masih ada oknum yang bermain karena tidak adanya sinkronisasi perbaikan tata kelola perizinan dan penyelesaian tumpang tindih lahan,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hardiknas 2022 Tingkat Sulsel: Sulsel Tidak Krisis Orang Pintar dan Cerdas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti...

Kapolres Halmahera Utara Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek Malifut dan Penyerahan Jabatan Kasi Propam

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar serah terima jabatan, (Sertijab) dan penyerahan jabatan...

Akhir Tahun Makin Hemat, Informa Mall Panakkukang Tawarkan Cashback hingga Rp11 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang akhir tahun, Informa kembali memanjakan pelanggan setianya di Kota Makassar lewat penawaran spektakuler yang...