Kejati Sulsel Setujui Penyelesaian Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2, Kantor Kejati Sulsel, pada Kamis (30/01/2025).

Ekspose ini diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar dan Kajari Pangkep beserta jajaran melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kesempatan tersebut, dua perkara yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Kejari Pangkep dinyatakan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Kajati Sulsel : RJ Memulihkan Harmoni Masyarakat

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan penerapan RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.

Setelah menyetujui kedua permohonan RJ, Agus Salim menekankan agar proses administrasi segera diselesaikan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.

“Setelah disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi. Jika ada barang bukti yang tersisa, baik dokumen maupun barang, segera dikembalikan kepada yang berhak. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ ini,” tegasnya.

Kasus Kejari Makassar : Penggelapan oleh Pengacara

Keputusan RJ pertama disetujui untuk perkara penggelapan yang melibatkan tersangka Fazlur Rahman (39), seorang pengacara, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP. Korban dalam perkara ini adalah API (39).

Peristiwa bermula pada 4 September 2023, ketika korban meminta bantuan hukum kepada tersangka terkait kasus penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor (GKM). Dalam prosesnya, tersangka meminta korban mentransfer Rp150 juta ke rekening pribadinya dengan dalih sebagai biaya penyelesaian perkara.

Baca juga :  Semarak HUT ke-49, KKSS Gelar Nobar Film BadiK

Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada PT GKM, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Fazlur Rahman diketahui merupakan tulang punggung keluarga, membiayai pendidikan adik-adiknya serta pengobatan ayahnya yang mengalami kelumpuhan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...