PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Komisi C DPRD Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk menghentikan persetujuan Participating Interest (PI) 2,5 persen Migas di Kabupaten Wajo. Hal ini disebabkan oleh pembagian PI yang dianggap terlalu rendah, yaitu hanya 2,5 persen yang dibagi dua antara PT. Sulsel Andalan Energi ( PT.SAE ) dan BUMD Pemkab Wajo.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, pembagian PI tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 yang menetapkan pembagian PI maksimal 10 persen.
Oleh karena itu, Komisi C DPRD Sulsel meminta persetujuan PI 2,5 persen tersebut ditinjau ulang dan dinegosiasikan kembali untuk mendapatkan nilai yang lebih baik.
Laba PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) sebagai pihak ketiga yang mengelola Migas Wajo mencapai Rp300 miliar lebih, pada 2023 lalu. Itu berdasarkan COT dari Universitas Hasanuddin.
Dari laba tersebut, BUMD Pemkab Wajo hanya mendapatkan 2,5 persen, dibagi dua dengan PT. Sulsel Andalan Energi.