Diduga Kesaksian Erika Boru Siringoringo di Persidangan PN Medan Tidak Sesuai dengan Rekaman CCTV

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita Boru Marpaung dan kakaknya Riris Boru Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika Boru Siringoringo, Kamis (13/02/2025) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaannya pada saat keributan terjadi. “Saya sewaktu itu sedang berada di dalam rumah. Karena saya mendengar ada ribut-ribut di luar, saya langsung keluar dan menghampiri Doris.
Pada saat saya mendekat, langsung saya ditamparnya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya,” terang Erika dalam persidangan.

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam. “Saya hanya diam, tidak membalas serangan mereka,” jawabnya.

Dalam fakta persidangan, Erika Boru Siringoringo sempat memberikan jawaban di ruang persidangan bahwa sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah ke arah Doris dan Riris yang duduk di tempatnya.

Diduga keterangan saksi korban Erika Boru Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian. Hal tersebut dibuktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman CCTV menunjukkan Erika Boru Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris. Karena adegan saling membalas serangan itulah sehingga Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangannya di depan Majelis Hakim.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut diduga Erika Boru Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan.

Lanjut di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Doris Fenita Boru Marpaung di salah satu kafe Jl. HM Joni. “Dia yang mendatangi kami, lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua, dan tanpa basa-basi Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan refleks tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya dipegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh di aspal, bukan dibanting seperti apa keterangannya di pengadilan tadi,” terang Doris.

Baca juga :  Belajar

Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...