Sidang Kasus Skincare Berbahaya Dimulai di Makassar: Tiga Pelaku Dituduh Langgar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam langkah tegas penegakan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar. Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu (19/02/2025) dan menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan di persidangan.

Ketiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan adalah :
1. Agus Salim (40 tahun)
Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, Agus Salim diduga mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Produk tersebut telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat edar karena mengandung Bisakodil, yaitu bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
2. Mustadir Dg Sila (42 tahun)
Direktur CV. Fenny Frans ini diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Uji BPOM Makassar menunjukkan, produk tersebut positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Selain didakwa melanggar ketentuan UU Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023), Mustadir juga menghadapi dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
3. Mira Hayati (29 tahun)
Sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, Mira Hayati diduga mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Pasangkayu Terima Penghargaan, Kapolri : Predikat Pelayanan Prima Hasil PEKPPP Instansional 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Api Lahap Rumah Petani di Pasir Putih Wajo, Kerugian Capai Rp200 Juta!

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Sebuah rumah panggung milik warga Dusun Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo,...

Ratusan Guru Berebut Kursi Kepala Sekolah di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebanyak 527 guru di Sulawesi Selatan bersaing memperebutkan kursi kepala sekolah dalam seleksi Bakal Calon...

Dirum PD Parkir Makassar Datangi Kantor Kredit Plus, Tegaskan Dugaan Kredit Fiktif Gunakan Namanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, H. Saharuddin Said, SE., mengambil langkah tegas...

Ketua Terpilih di Yogyakarta Bentuk Pengurus Alumni SMANSA Makassar Angkatan ’83

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai tindak lanjut hasil Musyawarah Angkatan ’83 yang berlangsung di tengah-tengah Temu Nasional Alumni IKA...