Minimnya Pelayanan di PTSP MA, Wartawan Kecewa dengan Respons Petugas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Minimnya tingkat pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan, pada Selasa (25/2/2025). Seperti yang dialami oleh beberapa wartawan yang mencoba mengecek nomor registrasi salah satu perkara perdata yang masih belum terdaftar di sistem.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dari Pengadilan Negeri Medan telah diterima Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum juga muncul. Beberapa wartawan yang sebelumnya telah mencoba mengonfirmasi hal ini sekitar tiga minggu lalu kembali mendatangi PTSP untuk meminta kejelasan.

Saat bertemu dengan salah satu petugas PTSP bernama Sony, para wartawan justru mendapatkan jawaban yang dianggap kurang memuaskan. Sony hanya menyampaikan agar menunggu tanpa memberikan kepastian kapan nomor registrasi tersebut akan tersedia. Ketika didesak lebih lanjut, ia tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian.

Lebih mengecewakan lagi, ketika masih ada sekitar lima menit sebelum jam istirahat, Sony menolak memberikan pelayanan dengan alasan sudah waktunya beristirahat. Sikap ini menimbulkan kekecewaan karena dalam prinsip pelayanan publik, kepuasan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama.

Kasus Pemalsuan Akta Perkawinan yang Berlarut-larut

Perkara yang ingin dikonfirmasi para wartawan adalah kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang yang kembali menjadi sorotan. Jesaya alias Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi, yang berpotensi merugikan hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenni Monalisa selaku penggugat, menyatakan bahwa permohonan PK Nomor 875 PK/Pdt/2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik sejak 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum muncul dalam sistem Mahkamah Agung.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Bersama Walikota Makassar : Gerakan Subuh Berjamaah Ikhlas dan Sinergi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

UKI Paulus Buka Program Doktor Hukum, Menapak Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan Hukum di Timur Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana di Aula Gedung Lilin, kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Selasa siang, 21...

Gunung Dikeruk, Kasusnya Mandek, Tambang Tikala Jadi PR Berat Kejati Sulsel yang Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pagi itu, udara di Tikala, Toraja Utara, terasa berat oleh debu. Di kejauhan, raungan alat...

Dari Medan ke Makassar, 94 Butir Ekstasi Terbongkar: BNN Sulsel Beberkan Kronologi Penindakan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H.,...

Antara Luka, Kehidupan, dan Persepsi Tentang Melahirkan Sophia Sarasvati

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA - Melahirkan, sebuah kata yang akrab diucapkan dalam berbagai bahasa dan budaya, namun tidak semua perempuan...