Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hj. Nursanti Keliru, Desak Penyidik Berikan Perlindungan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa hukum Hj. Nursanti, yang terdiri dari Amiruddin SH MH, Parawidi Wesanggeni, dan Nanda Yusuf SH, menegaskan, penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Penipuan penuh dengan kekeliruan.

Mereka meminta Polda Sulsel untuk melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum.

Dalam konferensi pers di Carita Cafe Hotel Claro, Makassar, Jumat malam (7/3/2025), Amiruddin menjelaskan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama dalam aktivitas pertambangan yang telah disepakati antara pihak-pihak terkait.

Menurutnya, Hj. Nursanti memiliki legalitas yang sah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Enersteel, sehingga tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Hubungan antara H. Junaedi, H. Ambo, adalah kerja sama bekerja tambang atau menambang bersama dengan kesepakatan bagi hasil 50 persen dari hasil Penjualan dan H. Ramlan Badawi hanya sebatas sumbangan dalam pencalonan klien kami pada Pilkada tahun lalu dan tidak diikat oleh perjanjian bisnis antara keduanya melainkan hanya didasari hubungan pribadi, jadi tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan dalam kasus ini,” ujar Amiruddin.

Lebih lanjut ia menyoroti, belum ada penjualan hasil tambang yang dilakukan oleh Hj. Nursanti, sehingga unsur tindak pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan. Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan oleh H. Junaedi dan H. Ambo.

“Kami berharap Polda Sulsel tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak salah menerapkan pasal terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV Hasanuddin Kunjungan Kerja di Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Reses Bukan Hanya Serap Aspirasi Warga, Yosia Rinto Juga Berikan Beasiswa

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem Yosia Rinto Kadang menggelar reses...

Perayaan Anniversary ke-6 DPD JOIN Gowa: Membangun Solidaritas dan Profesionalisme

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. DPD JOIN Gowa merayakan anniversary ke-6 dengan cara yang berbeda dari biasanya, yaitu dengan...

Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan untuk...

Kepsek SMPN 11 Makassar Klarifikasi Dugaan Pungli Seragam, Orang Tua Desak Pencopotan Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  — Program seragam gratis bagi pelajar SD dan SMP yang dicanangkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin,...