Kejari Selayar Fasilitasi Sengketa Batas Lahan Perumahan Warga di Bonelohe

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wita telah menfasilitasi sengketa batas lahan perumahan warga antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi di Bonelohe, Desa Bungaiya Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tampak hadir masing-masing, Camat Bontomate’ne Drs H Nadeng Hamuddin, Kepala Desa Bungaiya Alimuddin, Babinsa Serda Aswad L, Babinmas Brigpol Nuryadin, Wakil Ketua BPD Desa Bungaiya Muh Rasyid, Sekretaris Desa (Sekdes) Andi Astamar, Kepala Dusun Bonelohe Muh Anwar serta sejumlah masyarakat lainnya turut menyaksikan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andri Zulfikar, SH, MH mengemukakan, salah satu tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat maupun badan hukum.

“Salah satu acuannya adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 7 Tahun 2021 mengenai pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Andri Zulfikar, pihak Kejari Kepulauan Selayar telah mencoba memfasilitasi sengketa batas lahan antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi diatas lahan eks Koperasi Unit Desa (KUD) Tanete di Bonelohe, Desa Bungaiya.

Andri Zulfikar telah membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu masing-masing Andi Sikki selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan, serta Marzuki Mansyur sebagai Kepala Seksi Pengukuran, Survey dan Pemetaan.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Andri Zulfikar akan memberikan suatu kajian hukum mengenai lokasi dan batas lahan yang sebenarnya, yang oleh Hj Andi Te’ne telah menjual kepada Andi Ahmad. Akan tetapi yang akan membuktikan kebenaran dan kesimpulan dari batas itu bukan pihak Kejari tetapi dari BPN Selayar. Kejaksaan hanya sekedar memberikan pelayanan hukum yang adil kepada pelapor atas nama Andi Selfi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Camat Tamalate Berikan Klarifikasi Terkait Penundaan Pembayaran Honorarium Pengelola Perpustakaan di Wilayahnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ribuan Warga Bone Desak Dalang Kerusuhan Ditangkap, Ketua DPRD Bone A. Tenri Walinonong dan Syakir Diduga Terlibat

PEDOMANRAKYAT, BONE - Ribuan warga Bone melakukan demostrasi menuntut dalang kerusuhan demo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB...

Munafri Arifuddin: PSMTI Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Program Sosial Di Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan paguyuban dalam membangun Kota...

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...